* Sidang MPA XVIII PMKRI berlangsung di Medan (tanggal) (bulan) 1994.
* Ada 37 Ketetapan MPA yang ditetapkan dalam Sidang MPA.
* Ketetapan MPA XVIII adalah:
No 01 tentang Pengesahan Calon Cabang Bengkulu menjadi Cabang Bengkulu.
No 02 tentang Pengesahan Calon Cabang Maumere menjadi Cabang Maumere.
No 03 tentang Pengesahan Calon Cabang Samarinda menjadi Cabang Samarinda.
No 04 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
No 05 tentang Format dan Laporan Cabang.
No 06 tentang Fungsi dan peranan Komisaris Daerah.
No 07 tentang Program kerja Pastor Moderator.
No 08 tentang Pedoman pengembangan manajemen organisasi.
No 09 tentang Tema nasional.
No 10 tentang Petunjuk pelaksanaan tata protokoler PMKRI.
No 11 tentang Jumlah anggota delegasi dalam Sidang XIX MPA PMKRI.
No 12 tentang bintang jasa.
No 13 tentang prosedur pembentukan Badan Otonomi/Semi Otonomi.
No 14 tentang fungsi dan peranan Presidium Intern Pendidikan.
No 15 tentang sistem pembinaan PMKRI.
No 16 tentang sistem pelatihan untuk pembina.
No 17 tentang Pekan Orientasi Fungsionaris.
No 18 tentang spiritualitas kristiani dan pembinaan kader PMKRI.
No 19 tentang pedoman pelaksanaan retret PMKRI.
No 20 tentang Steering Committee (SC).
No 21 tentang pengembangan peran Tim Pembina DPC.
No 22 tentang fungsi dan peningkatan peran Komunikator Kampus.
No 23 tentang keterlibatan PMKRI di dalam kampus.
No 24 tentang forum studi disiplin ilmu.
No 25 tentang pola hubungan ekstern kemasyarakatan.
No 26 tentang hubungan PMKRI terhadap KNPI.
No 27 tentang format manajemen aksi kemasyarakatan PMKRI.
No 28 tentang program kerja ekstern kemasyarakatan.
No 29 tentang Memorandum Kemasyarakatan Sidang XVIII MPA PMKRI.
No 30 tentang laporan Tim Verifikasi Laporan Keuangan Mandataris MPA XVI/Formatur Tunggal/Ketua Presidium periode 1990-1992
No 31 tentang pengangkatan Panitia Ad Hoc.
No 32 tentang laporan pertanggungjawaban Mandataris MPA XVII/Formatur Tunggal/Ketua Presidium periode 1992-1994.
No 33 tentang Tim Verifikasi laporan keuangan PP PMKRI periode 1992-1994.
No 34 tentang Badan Pemeriksa Keuangan PP PMKRI.
No 35 tentang Mandataris MPA XVIII/Formatur Tunggal/Ketua Presidium periode 1994-1996.
No 36 tentang penyelenggaraan Musyawarah Ketua-ketua Cabang.
No 37 tentang penyelenggaraan Kongres XX dan Sidang MPA XIX.
* Hasil Ketetapan MPA akan dikirim paling lambat 3 bulan setelah Pelantikan PP.
Sumber:
Laporan Delegasi MPA XVIII Cabang Bogor.
Catatan:
Softcopy Ketetapan MPA XVIII disimpan di Google Drive.
Baca juga: Daftar Risalah Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota
Leave a Reply