* Sidang MPA XXII PMKRI berlangsung di Kupang tanggal 20-27 November 2002.
* Ada 31 Ketetapan MPA yang ditetapkan dalam Sidang MPA.
* Ketetapan MPA XXII tersebut adalah:
No 1 tentang Pengesahan Calon Cabang Tomohon menjadi Cabang Tomohon.
No 2 tentang Pengesahan Calon Cabang Sorong menjadi Cabang Sorong.
No 3 tentang Pengesahan Calon Cabang Tual menjadi Cabang Tual.
No 4 tentang Pengesahan Calon Cabang Nabire menjadi Cabang Nabire.
No 5 tentang Pengesahan Calon Cabang Merauke menjadi Cabang Merauke.
No 6 tentang Pengesahan Calon Cabang Mempawah menjadi Cabang Mempawah.
No 7 tentang Peninjauan kembali Ketetapan No. 5/TAP/MPA XX/1998 tentang Proses Pendirian Cabang.
No 8 tentang Pengesahan Kota Jajakan Bengkayang menjadi Calon Cabang Bengkayang.
No 9 tentang Pengesahan Kota Jajakan Fakfak menjadi Calon Cabang Fakfak.
No 10 tentang Pengesahan Kota Jajakan Kefa menjadi Calon Cabang Kefa.
No 11 tentang Pengesahan Kota Jajakan Larantuka menjadi Calon Cabang Larantuka.
No 12 tentang Kota Jajakan.
No 13 tentang Pemekaran Cabang DKI Jakarta.
No 14 tentang Memorandum Kemasyarakatan Sidang MPA XXII PMKRI.
No 15 tentang Strategi Hubungan Perguruan Tinggi.
No 16 tentang Strategi Pengembangan Organisasi.
No 17 tentang Format Keuangan.
No 18 tentang Perubahan Anggaran Dasar PMKRI.
No 19 tentang Pengangkatan Ketua Presidium PMKRI Cabang Menteng sebagai ex-officio PP PMKRI.
No 20 tentang Standarisasi Pembinaan PMKRI.
No 21 tentang Pembentukan Lembaga Pendampingan dan Pendidikan.
No 22 tentang Pembentukan Tim Perumus Garis-Garis Besar Haluan Perhimpunan 2004-2006.
No 23 tentang Pemutihan Laporan Keuangan Mandataris MPA XVIII/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PP PMKRI 1994-1996.
No 24 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Laporan Keuangan Mandataris MPA XIX/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PP PMKRI 1996-1998.
No 25 tentang Panitia Ad Hoc.
No 26 tentang Laporan Badan Pemeriksa Keuangan PP PMKRI 2000-2002.
No 27 tentang Laporan Pertanggungjawaban Mandataris MPA XXI/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PP PMKRI 2000-2002.
No 28 tentang Badan Pemeriksa Keuangan PP PMKRI 2002-2004.
No 29 tentang Mandataris MPA XXII/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PP PMKRI 2002-2004.
No 30 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional.
No 31 tentang Penyelenggaraan Kongres XXIV dan Sidang MPA XXIII.
* Hasil Ketetapan MPA akan dikirim paling lambat 3 bulan setelah Pelantikan PP.
Sumber:
Laporan Delegasi MPA XXII Cabang Bogor.
Catatan:
Softcopy Ketetapan MPA XXII disimpan di Google Drive.
Baca juga: Daftar Risalah Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota
Leave a Reply