* Sidang MPA XXVII berlangsung di Universitas Widya Mandala, Surabaya, 19-23 November 2013. Kongres XXVIII berlangsung tanggal 18 November 2013 di Gedung Grahadi, Surabaya.
* Ada 22 Ketetapan MPA yang ditetapkan dalam Sidang MPA.
* Ketetapan MPA XXIX tersebut adalah:
No 01 tentang Kota Jajakan
No 02 tentang Penetapan Kota Jajakan Bajawa menjadi Calon Cabang Bajawa
No 03 tentang Penetapan Kota Jajakan Palopo menjadi Calon Cabang Palopo
No 04 tentang Penetapan Calon Cabang Masohi menjadi Cabang Masohi
No 05 tentang Penetapan Calon Cabang Tambolaka menjadi Cabang Tambolaka
No 06 tentang Penetapan Calon Cabang Toraja menjadi Cabang Toraja
No 07 tentang Perubahan nama Cabang Tual menjadi Cabang Langgur
No 08 tentang Pembentukan Tim Perumus Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
No 09 tentang Hasil Sidang Komisi Pengembangan Organisasi dan Hubungan Masyarakat Katolik
No 10 tentang Hasil Sidang Komisi Pendidikan dan Kaderisasi
No 11 tentang Hasil Sidang Komisi Gerakan Kemasyarakatan
No 12 tentang Memorandum Kemasyarakatan
No 13 tentang Hasil Sidang Komisi Hubungan Perguruan Tinggi
No 14 tentang Hasil Sidang Komisi Hubungan Luar Negeri
No 15 tentang Hasil Sidang Komisi Kesekretariatan Jenderal
No 16 tentang Pengangkatan Panitia Ad-Hoc
No 17 tentang Laporan Badan Pemeriksa Keuangan atas Keuangan Pengurus Pusat periode 2011-2013
No 18 tentang Pengangkatan Badan Pemeriksa Keuangan atas Keuangan Pengurus Pusat periode 2013-2015
No 19 tentang Laporan Pertanggungjawaban Mandataris MPA XXVI/Formatur Tunggal/Ketua Presidium Pengurus Pusat periode 2011-2013
No 20 tentang Pengangkatan Mandataris MPA XXVII/Formatur Tunggal/Ketua Presidium Pengurus Pusat periode 2013-2015
No 21 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional
No 28 tentang Cabang Pelaksana Kongres Nasional XXIX dan Majelis Permusyawaratan Anggota XXVIII
* Hasil lengkap Ketetapan MPA akan dibagikan ke cabang paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya MPA.
Sumber:
Laporan Delegasi MPA Cabang Bogor.
Catatan:
Unduh Ketetapan MPA XXVII dari GDrive.
Baca juga: Daftar Risalah Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota
Leave a Reply