Keanggotaan di PMKRI terdiri atas:
– Anggota Biasa
– (Anggota) Penyatu
– (Anggota) Penyokong
– Anggota Kehormatan
ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa adalah mahasiswa S0 atau S1, Warga Negara Indonesia, masih aktif kuliah, atau yang diatur dalam Rapat Umum Anggota.
Di Cabang Bogor, syarat menjadi anggota adalah:
– Mahasiswa S0 atau S1 aktif, dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa.
– Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
– Menyetujui formulir permohonan menjadi anggota.
– Lulus MPAB dan Mabim.
Status Anggota Biasa ditetapkan dengan Ketetapan RUA.
Status Anggota Biasa berlaku paling lama 11 (sebelas) tahun, terhitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa.
Status Anggota Biasa berakhir karena:
– Permintaan sendiri.
– Meninggal dunia.
– Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Biasa.
– Dipecat.
– Perhimpunan bubar.
Status Anggota Biasa bisa dihentikan sementara.
Hak Anggota Biasa
– Hak bicara.
– Hak suara.
– Hak memilih.
– Hak dipilih.
– Hak ikut serta dalam usaha perhimpunan.
Kewajiban Anggota Biasa
– Menaati AD/ART, Ketetapan MPA, ART Cabang, Ketetapan Rapat Umum Anggota dan semua peraturan perhimpunan, baik yang tertulis maupun konvensi.
– Membayar iuran pada waktunya, kecuali yang mendapat pengecualian.
– Menjunjung tinggi nama baik perhimpunan, khususnya nama baik cabang.
– Membantu usaha-usaha perhimpunan dalam mencapai tujuannya.
Anggota Biasa memperoleh seluruh hak dan kewajiban setelah dilantik.
Di Cabang Bogor, Anggota Biasa menerima baret, lencana, sertifikat, dan kartu anggota sebagai tanda keanggotaan.
Jika terjadi keberatan terhadap penerimaan seseorang sebagai Anggota Biasa, keberatan harus diajukan kepada Pengurus Cabang bersangkutan. Dan Pengurus Cabang wajib memutuskan dalam 14 hari sejak keberatan diajukan.
Jika seseorang tidak diterima menjadi Anggota Biasa, Pengurus Cabang wajib memberitahukan alasannya secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Baca juga:
Keanggotaan rangkap
(ANGGOTA) PENYATU
Penyatu adalah orang yang pernah menjadi Anggota Biasa.
Anggota Biasa otomatis menjadi Penyatu ketika masa keanggotaannya berakhir.
Status Penyatu berakhir karena:
– Permintaan sendiri.
– Meninggal dunia.
– Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyatu.
– Perhimpunan bubar.
Hak Penyatu
– Hak bicara.
– Hak ikut serta dalam usaha perhimpunan.
Kewajiban Penyatu
– Menjunjung tinggi nama baik perhimpunan.
– Membantu usaha-usaha perhimpunan dalam mencapai tujuannya.
Penyatu bisa menghadiri Kongres & MPA, Rapat Umum Anggota.
(ANGGOTA) PENYOKONG
Penyokong adalah orang yang memberikan sokongan berupa uang atau hak.
Di Bogor, status Penyokong ditetapkan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Cabang dan berlaku selama satu tahun.
Hak Penyokong
– Hak ikut serta dalam usaha perhimpunan.
Kewajiban Penyokong
– Menjunjung tinggi nama baik perhimpunan.
– Membantu usaha-usaha perhimpunan dalam mencapai tujuannya.
Penyokong bisa menghadiri Rapat Umum Anggota.
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan adalah penghargaan yang diberikan kepada orang yang berjasa terhadap PMKRI.
Status Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang dan didukung oleh Pengurus Pusat.
Cabang pengusul menyampaikan usul dan bukti jasa tersebut secara tertulis kepada seluruh Cabang sebelum Sidang MPA.
Status Anggota Kehormatan ditetapkan dengan Ketetapan MPA.
Penerimaan sebagai Anggota Kehormatan disertai tanda-tanda penerimaan dalam bentuk yang ditetapkan MPA.
Bentuk tanda penerimaan biasanya berupa lencana bintang kehormatan.
Status Anggota Kehormatan berakhir:
– Bila dicabut dengan Ketetapan MPA.
– Bila Perhimpunan bubar.
Hak Anggota Kehormatan
– Hak bicara.
Kewajiban Anggota Kehormatan
– Menjunjung tinggi nama baik perhimpunan.
Anggota Kehormatan bisa menghadiri Kongres dan MPA/Rapat Umum Anggota.
Leave a Reply