Rapat Umum Anggota

Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan forum berkekuasaan tertinggi di perhimpunan.

Rapat umum anggota berupa Rapat Umum Anggota / RUAC di Cabang; atau Rapat Umum Anggota Calon Cabang / RUACC di Calon Cabang.

Penyelenggaraan RUA

RUA diselenggarakan minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun.

Jumlah ini ditetapkan atas pertimbangan bahwa perhimpunan yang sehat setiap tahunnya minimal mengagendakan penetapan mandataris baru dan penetapan anggota baru.

Undangan RUA disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum penyelenggaraan RUA.

Penyelenggara RUA

RUA diselenggarakan :
– Bila diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

– Bila diajukan oleh 20 (dua puluh) orang Anggota Biasa, dengan mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Cabang.

Dalam hal ini, jika setelah 14 (empat belas) hari sejak pengajuan penyelenggaraan RUA Dewan Pimpinan Cabang masih belum menyelenggarakan RUA, maka ke-20 orang Anggota Biasa yang mengajukan RUA tersebut berhak menyelenggarakan RUA.

Ketentuan sah penyelenggaraan RUA

Penyelenggaraan RUA dianggap sah bila dihadiri 1/2 dari jumlah Anggota Biasa.

Bila syarat kuorum tidak terpenuhi, penyelenggaraan RUA masih bisa disahkan dengan syarat :
– Dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota Biasa menurut her registrasi terakhir.
– Dihadiri oleh 1/2 ditambah 1 dari jumlah Anggota Biasa menurut her registrasi terakhir.
– Dihadiri oleh minimal 20 (dua puluh) orang Anggota Biasa dan yang hadir setuju untuk mengadakan RUA.

Peserta sidang RUA

RUA boleh dihadiri oleh:
– Anggota Biasa
– Penyatu
– Penyokong
– Dewan Pertimbangan
– Pastor Moderator

Seluruhnya disebut sebagai peserta RUA.

Kewajiban dan hak peserta RUA

Peserta RUA wajib memelihara ketertiban RUA.

Anggota Biasa memiliki hak bicara, serta hak suara, hak memilih, dan hak dipilih pada agenda pemilihan.

Penyatu, Penyokong, Dewan Pertimbangan, Pastor Moderator hanya memiliki hak bicara.

Peserta RUA mengajukan pendapat, pertanyaan, usul, atau lainnya, secara lisan maupun tulisan, dengan singkat dan jelas.

Pimpinan sidang RUA

Sidang RUA dipimpin oleh tiga orang; masing-masing menjabat sebagai Ketua Sidang, Sekretaris Sidang dan Anggota Pimpinan Sidang.

Dalam kondisi tertentu, misalnya, sidang maraton dengan agenda yang sangat banyak, pimpinan sidang ditambah. Namun jumlahnya tetap ganjil.

Pimpinan Sidang RUA dipilih dari Peserta Sidang yang berstatus Anggota Biasa.

Pimpinan Sidang RUA dipilih oleh Peserta Sidang.

Ketentuan pengambilan keputusan RUA

Keputusan RUA diambil secara musyawarah untuk mufakat.

Bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan RUA diambil berdasarkan suara terbanyak.

Sebelum pengambilan suara, dilakukan lobbying.

Pimpinan sidang dapat menskorsing sidang bila dirasa perlu.

Bila telah dilakukan skorsing untuk lobbying sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dan tetap tidak terjadi kesepakatan, maka dilakukan voting.

Interupsi

Interupsi adalah menyela orang yang sedang berbicara.

Ada 4 jenis interupsi :
* Interupsi POINT OF ORDER;
interupsi untuk mengemukakan sesuatu, atau menyatakan hal baru.
* Interupsi POINT OF CLEARENCE;
interupsi untuk memperjelas maksud pembicaraan yang dianggap menyimpang dari semula.
* Interupsi POINT OF INFORMATION;
interupsi untuk meminta penjelasan mengenai sesuatu.
* Interupsi POINT OF PREVILEGE;
interupsi untuk menghentikan pembicaraan karena pembicaraan telah dianggap menyangkut nama baik pribadi seseorang dalam sidang.

Baca juga:
Tata acara Rapat Umum Anggota
Tata penulisan Ketetapan Rapat Umum Anggota
Tata penulisan Risalah Rapat Umum Anggota

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*