ANGGARAN RUMAH TANGGA CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG BOGOR SANTO JOSEPH A CUPERTINO
Pasal 1
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, SANTO PELINDUNG DAN SEMBOYAN CABANG
1. Nama : Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Bogor (disingkat PMKRI Cabang Bogor).
2. Waktu : PMKRI Cabang Bogor didirikan pada tanggal 4 November 1951 untuk waktu yang tidak ditentukan dan disahkan sebagai cabang pada tanggal 1 Desember 1951.
3. Kedudukan : PMKRI Cabang Bogor berkedudukan di Bogor.
4. Santo Pelindung : Santo Joseph a Cupertino.
5. Semboyan Cabang : Scientia et Caritas (Ilmu Pengetahuan dan Cinta Kasih).
Pasal 2
ANGGOTA BIASA
1. Permintaan seorang mahasiswa untuk menjadi Anggota Biasa harus diajukan melalui surat kepada Dewan Pimpinan Cabang, dengan dilengkapi tanda bukti berupa Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia, Kartu Mahasiswa, dan/atau bentuk-bentuk lain yang ditetapkan Rapat Umum Anggota Cabang.
2. Seorang mahasiswa dapat diterima menjadi Anggota Biasa setelah menempuh dengan baik masa percobaan menurut ketentuan yang ditetapkan Rapat Umum Anggota Cabang.
3. Jika seorang mahasiswa hanya lulus Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB), maka yang bersangkutan diterima menjadi Anggota Muda.
Masa keanggotaan muda akan berakhir jika yang bersangkutan tidak mengikuti salah satu dari dua kali Masa Bimbingan (Mabim) setelah mengikuti MPAB.
4. Penerimaan seorang mahasiswa menjadi Anggota Biasa disertai tanda bukti berupa baret, lencana PMKRI Nasional, Kartu Anggota PMKRI, sertifikat pelantikan, dan/atau bukti-bukti lain yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota Cabang.
5. Keberatan terhadap penerimaan seorang mahasiswa sebagai Anggota Biasa harus diajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang dengan memberikan alasan-alasan yang tepat dan/atau bukti-bukti yang nyata.
6. Dewan Pimpinan Cabang dalam hal keberatan terhadap penerimaan seorang mahasiswa sebagai Anggota Biasa harus memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sejak keberatan disampaikan.
7. Bila seorang mahasiswa tidak dapat diterima sebagai Anggota Biasa dan Anggota Muda, maka penolakan ini diberitahukan dengan surat kepada calon yang bersangkutan dengan menyebut alasan penolakan tersebut.
Pasal 3
ANGGOTA PENYATU DAN ANGGOTA PENYOKONG
1. Seorang Anggota Biasa secara otomatis menjadi Anggota Penyatu apabila masa keanggotaannya berakhir seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar PMKRI pasal 7 ayat 1.
2. Permintaan menjadi Anggota Penyokong diajukan secara tertulis pada Rapat Umum Anggota Cabang.
Pasal 4
PEMBERHENTIAN
1. Seorang Anggota Biasa, atau Penyatu, atau Penyokong yang hendak berhenti dari PMKRI harus memberitahukan keinginan itu secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang paling lambat sebulan sebelum tanggal pemberhentiannya.
2. Seorang Anggota Biasa, atau Penyatu, atau Penyokong yang menurut Dewan Pimpinan Cabang melakukan tindakan yang patut dicela dapat diberhentikan/dipecat untuk sementara dengan terlebih dahulu ia mendapat peringatan tertulis sebanyak dua kali dan tidak diindahkan.
3. Jangka waktu antara peringatan pertama dan kedua seperti yang dimaksud oleh ayat (2) pasal ini secepat-cepatnya 1 (satu) bulan.
4. Pemberhentian/pemecatan seorang Anggota Biasa untuk sementara dilakukan dalam Rapat Umum Anggota Cabang dengan musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai Kekatolikan, disemangati Kemahasiswaan dan setelah ia diberi kesempatan untuk membela diri.
5. Pemecatan seperti yang dimaksud oleh ayat (4) pasal ini disampaikan kepada PP PMKRI dan seluruh cabang PMKRI.
6. Seseorang yang dipecat seperti yang dimaksud oleh ayat (4) pasal ini dapat mengajukan banding pada PP PMKRI. Keputusan banding ini tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 5
HAK-HAK ANGGOTA
1. Hak yang dimiliki Anggota Penyatu/Penyokong:
a. Hak berbicara.
b. Hak ikut serta dalam usaha perhimpunan.
2. Hak yang dimiliki Anggota Biasa:
a. Hak berbicara.
b. Hak suara.
c. Hak memilih.
d. Hak dipilih.
e. Hak ikut serta dalam usaha perhimpunan.
3. Hak suara seperti yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini diberikan kepada Anggota Biasa pada saat pelantikan oleh Dewan Pimpinan Cabang PMKRI.
Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Menaati AD/ART PMKRI, Ketetapan-Ketetapan MPA, ART Cabang, Ketetapan Rapat Umum Anggota Cabang dan semua peraturan perhimpunan baik yang tertulis maupun berupa konvensi.
2. Membayar iuran pada waktunya, kecuali yang diberi pengecualian. Anggota Penyatu/Penyokong tidak diwajibkan membayar iuran.
3. Menjunjung tinggi nama baik perhimpunan dan nama baik cabang.
4. Membantu usaha-usaha perhimpunan dalam mengejar tujuannya.
Pasal 7
SUSUNAN ORGANISASI/PENGURUS
1. Dewan Pimpinan Cabang berkedudukan di Bogor.
2. Pemilihan Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Mandataris RUA/Formatur/Ketua Presidium yang dipilih Rapat Umum Anggota Cabang.
3. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian Cabang dan biro-biro.
4. Pengurus Harian Cabang terdiri dari Ketua Presidium, Anggota Presidium dan Sekretaris Jendral.
5. Hanya Anggota Biasa yang dapat mengisi jabatan-jabatan dalam Dewan Pimpinan Cabang.
6. Masa kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang adalah 1 (satu) tahun perhimpunan, terhitung 12 (dua belas) bulan kalender.
7. Rapat Pengurus Harian Cabang sah apabila dihadiri 2/3 dari Pengurus Harian Cabang.
8. Rapat Dewan Pimpinan Cabang sah apabila dihadiri 2/3 dari Pengurus Harian Cabang dan 2/3 biro-biro yang ada.
Pasal 8
PASTOR MODERATOR, DEWAN PERTIMBANGAN DAN TIM PEMBINA
1. Pastor Moderator adalah seorang imam Katolik ditunjuk oleh Uskup Bogor dengan pertimbangan Dewan Pimpinan Cabang dan mempunyai hak memberikan nasihat yang berhubungan dengan hal kerohanian, baik diminta atau tidak. Pastor Moderator mempunyai hak mengetahui setiap kegiatan PMKRI.
2. Jika antara Dewan Pimpinan Cabang dan Pastor Moderator tak tercapai kesesuaian paham tentang sesuatu hal, seperti yang dimaksud sesuai dengan ayat (1) pasal ini maka keputusan terakhir ditetapkan oleh Uskup Bogor.
3. Dewan Pertimbangan adalah dewan yang terdiri dari sejumlah sarjana Katolik Indonesia yang diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang, dan bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Cabang baik diminta atau tidak, mengenai semua persoalan yang dianggap penting.
4. Pastor Moderator dan Dewan Pertimbangan berhak atas undangan menghadiri semua rapat dan Rapat Umum Anggota Cabang tanpa hak suara.
5. Tim Pembina adalah tim yang terdiri dari sejumlah Anggota Biasa dan Anggota Penyatu yang telah mempunyai pengalaman dan kemampuan untuk membina, yang diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang, dan bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Cabang baik diminta maupun tidak, mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut masalah pembinaan anggota.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS/UTUSAN
1. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. Mengusahakan dan menjaga agar persatuan antara anggota tetap terpelihara.
b. Membina perhimpunan ke arah kesempurnaan.
c. Mengkoordinir pekerjaan dan kehidupan perhimpunan supaya sesuai dengan asas dan tujuan perhimpunan.
d. Memenuhi segala kewajiban sesuai dengan AD/ART PMKRI, Ketetapan-Ketetapan MPA, ART Cabang, dan Ketetapan Rapat Umum Anggota Cabang.
e. Memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis mengenai jalannya perhimpunan selama masa jabatannya pada Rapat Umum Anggota Cabang pada akhir masa jabatannya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah masa jabatannya berakhir.
2. Anggota Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban dan berhak:
a. Ketua Presidium, memimpin rapat bersama-sama dengan anggota presidium lain, bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan perhimpunan. Menandatangani surat-surat penting bersama dengan Anggota Presidium yang lain atau dengan Sekretaris Jendral atau dengan Sekretaris atau dengan Ketua Biro.
b. Anggota Presidium, bersama-sama dengan Ketua Presidium bertanggung jawab atas segala pelaksanaan urusan perhimpunan. Membantu dan mewakili Ketua Presidium bila berhalangan, menyelenggarakan tugas-tugas yang diserahkan kepadanya.
c. Sekretaris Jendral adalah koordinator dari sekretariat Dewan Pimpinan Cabang. Sekretaris Jendral bertanggung jawab mengendalikan kesekretariatan dan menyelaraskan koordinasi kegiatan dari Pengurus Harian Cabang yang lain.
d. Ketua Biro, bertanggung jawab atas segala urusan yang berkenaan dengan bironya dan dalam hal-hal mendesak menandatangani surat bersama presidiumnya.
e. Bendahara, bertanggung jawab atas keuangan cabang. Menjalankan usaha untuk kekayaan cabang. Jabatan ini dirangkap oleh Ketua Biro Dana.
3. Rapat Pengurus Harian Cabang minimal diadakan sekali dalam sebulan.
4. Rapat Dewan Pimpinan Cabang minimal diadakan sekali dalam tiga bulan.
5. Utusan Dewan Pimpinan Cabang keluar diwajibkan mengadakan hubungan, pertanggungjawaban dan laporan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 10
RAPAT UMUM ANGGOTA CABANG
1. Rapat Umum Anggota Cabang adalah kekuasaan tertinggi di PMKRI Cabang Bogor.
2. Rapat Umum Anggota Cabang diadakan:
a. Sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
b. Apabila dikehendaki oleh Dewan Pimpinan Cabang.
c. Apabila dikehendaki oleh 20 (dua puluh) orang Anggota Biasa dengan mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Cabang.
d. Jika di dalam 14 (empat belas) hari Dewan Pimpinan Cabang belum mengadakan Rapat Umum Anggota Cabang, maka Anggota Biasa seperti yang dimaksud dalam point (c) ayat ini berhak mengadakan Rapat Umum Anggota Cabang.
3. Undangan/Pemberitahuan Rapat Umum Anggota Cabang disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum Rapat Umum Anggota Cabang dilaksanakan.
4. Rapat Umum Anggota Cabang dianggap sah bila dihadiri 1/2 dari jumlah anggota biasa.
5. Bila quorum seperti yang dimaksud pada ayat (4) pasal ini tidak tercapai maka Rapat Umum Anggota Cabang masih dapat disahkan jika salah satu ketentuan quorum berikut ini terpenuhi:
a. Dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota biasa menurut her registrasi terakhir.
b. Dihadiri oleh ½ + 1 dari jumlah anggota biasa menurut her registrasi terakhir.
c. Dihadiri oleh minimal 20 (dua puluh) orang Anggota Biasa dan yang hadir setuju untuk mengadakan Rapat Umum Anggota Cabang.
6. Rapat Umum Anggota Cabang dapat dihadiri oleh Anggota Biasa/Penyatu/Penyokong, Dewan Pertimbangan dan Pastor Moderator. Untuk selanjutnya semua disebut dengan peserta Rapat Umum Anggota Cabang.
7. Anggota Penyatu/Penyokong/Muda, Dewan Pertimbangan, dan Pastor Moderator hanya memiliki hak bicara.
8. Peserta Rapat Umum Anggota Cabang berkewajiban memelihara ketertiban Rapat Umum Anggota Cabang.
9. Peserta Rapat Umum Anggota Cabang dapat mengajukan pertanyaan, usul, atau pendapat baik lisan maupun tulisan secara singkat dan jelas.
10. Rapat Umum Anggota Cabang dipimpin oleh tiga orang yang menjabat sebagai Ketua Sidang, Sekretaris Sidang dan Anggota. Pimpinan sidang ini dipilih oleh peserta sidang dari peserta sidang yang berstatus Anggota Biasa.
11. Sebelum Rapat Umum Anggota Cabang dimulai, dibacakan risalah/notulensi Rapat Umum Anggota Cabang terakhir.
12. Keputusan Rapat Umum Anggota Cabang diambil sedapat-dapatnya secara musyawarah untuk mufakat.
a. Apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan sebelumnya sidang diskorsing untuk lobbying.
b. Apabila telah dilakukan skorsing untuk lobbying sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dan tetap tidak terjadi kesepakatan, maka dilakukan voting.
13. Pimpinan sidang dapat menskorsing bila dirasa perlu.
Pasal 11
KEUANGAN
1. Besarnya iuran anggota diputuskan oleh Rapat Umum Anggota Cabang, atau dalam keadaan khusus diputuskan oleh Dewan Pimpinan Cabang, dan harus dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Anggota Cabang berikutnya.
2. Sokongan materil dari Anggota Penyokong dilakukan secara sukarela.
3. Pengeluaran oleh Dewan Pimpinan Cabang yang berhubungan dengan menjalankan kewajibannya dipikul oleh cabang setelah mendapat persetujuan dari Ketua Presidium.
4. Dana awal suatu kegiatan dalam lingkup cabang jika mungkin diberikan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
5. Sisa dana dari suatu kegiatan dalam lingkup cabang diserahkan kembali kepada Dewan Pimpinan Cabang.
6. Sisa dana dari suatu periode Dewan Pimpinan Cabang diserahkan kepada Dewan Pimpinan Cabang berikutnya.
Pasal 12
MEDIA KOMUNIKASI
Media komunikasi cabang dijalankan oleh Biro Komunikasi, Badan khusus, atau biro lain yang dibentuk khusus untuk itu oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 13
LAMBANG CABANG
Lambang Cabang ditetapkan dengan keputusan Rapat Umum Anggota Cabang.
Pasal 14
PEMBUBARAN
1. PMKRI Cabang Bogor bubar bila:
a. Dikehendaki oleh Rapat Umum Anggota Cabang yang diadakan khusus untuk itu dalam suasana musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai Kekatolikan dan disemangati oleh Kemahasiswaan.
b. PMKRI secara nasional bubar.
2. Bila PMKRI Cabang Bogor dibubarkan, maka segala kekayaan PMKRI Cabang Bogor diserahkan pada Keuskupan Bogor.
Pasal 15
PERUBAHAN
Perubahan ART Cabang ini harus dilakukan dalam Rapat Umum Anggota Cabang dalam suasana musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai Kekatolikan, dan disemangati oleh Kemahasiswaan.
Pasal 16
PENUTUP
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam ART Cabang ini akan diputuskan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan harus dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Anggota Cabang berikutnya.
PERATURAN PERALIHAN
1. ART Cabang PMKRI Cabang Bogor ini mulai berlaku pada saat disahkan oleh Sidang Rapat Umum Anggota Cabang PMKRI Cabang Bogor di Marga Putera pada tanggal 21 Februari 1993 pukul 00.30 WIB.
2. Segala sesuatu yang berdasarkan konvensi yang tidak bertentangan dengan ART Cabang ini tetap berlaku sebagaimana biasanya.
3. Ada beberapa perubahan berdasarkan Keputusan RUAC PMKRI Cabang Bogor tanggal 14 April 1996 di SMKK Baranangsiang pukul 15.15 WIB.
Baca juga:
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga
Leave a Reply