1. Melakukan kegiatan pembinaan/pendidikan bagi anggota perhimpunan secara terprogram dan berkesinambungan.
2. Meningkatkan dan mengembangkan potensi diri dan kepekaan sosial para anggota melalui pembinaan pendalaman dan penghayatan iman Katolik.
3. Melaksanakan upaya pengembangan interaksi secara teratur dan intens, dan menciptakan kondisi variatif yang dapat diarahkan kepada pembentukan manusia (kader) yang dimensional dan berwawasan kebangsaan.
4. Dalam menjalankan tugasnya, PIP selalu dalam koordinasi kebijaksanaan DPC/DPCC serta bekerjasama dengan presidium lainnya dan Tim Pembina.
5. Melaksanakan evaluasi bertahap terhadap pelaksanaan dan hasil pembinaan bersama dengan Tim Pembina.
6. Mengembangkan dan melaksanakan pola pendidikan/pembinaan yang terpadu antara ilmu, character building (pengembangan kepribadian) dan kedewasaan iman demi terciptanya kader-kader yang tidak hanya berkualitas dan profesional, tetapi juga berwatak dan berbudi luhur.
Pola Pendidikan tersebut meliputi:
– Pembinaan/Pendidikan Formal Berjenjang PMKRI.
– Pendidikan Informal yang mencakup:
* Peningkatan penguasaan masalah-masalah kemasyarakatan.
* Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi.
* Pendalaman Iman dan Spiritualitas.
– Pembinaan Non-Formal yang mencakup:
* Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang yang diminati (politik, jurnalistik, dll).
Sumber:
Lampiran Ketetapan MPA No.14/TAP/MPA-XVIII/1994
Leave a Reply