MEMORANDUM CIMACAN
Kami alumni PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) setelah menelaah kehidupan bangsa, masyarakat dan negara Republik Indonesia dalam sarasehan nasional alumni PMKRI yang diselenggarakan di Cimacan, Jawa Barat, 11-13 Mei 2001, menyampaikan kepada masyarakat, para pemimpin masyarakat, khususnya para penyelenggara negara hal-hal sebagai berikut: :
1. Bahwa krisis nasional yang multi kompleks dan multi dimensional akibat dari sistem dan budaya penyelenggaraan negara dan kekuasaan pemerintahan selama 32 tahun Orde Baru ternyata masih terus berlangsung, dan belum terlihat tanda yang memberi harapan akan segera berakhir. Reformasi total yang dipelopori oleh generasi muda mahasiswa yang telah dibayar oleh darah dan air mata yang mendapat dukungan dari masyarakat telah dikesampingkan. Para penyelenggara negara dan kekuasaan pemerintahan hasil pemilu 1999 (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), serta para pemimpin dan elit politik di jajaran partai politik telah berkompromi dengan sistem budaya dan pelaku rejim Orde Baru, yang seharusnya diakhiri dan dieliminasi.
2. Situasi tersebut di atas telah menimbulkan semakin ruwetnya kehidupan politik, kehidupan ekonomi, nasional berada diambang kebangkrutan, semakin retaknya kehidupan sosial, dan rusaknya kehidupan budaya. Bangsa ini seolah-olah hidup dalam suatu masyarakat tanpa negara (stateless society), negara seolah-olah tanpa penyelenggara negara, rakyat hidup seolah-olah tanpa pemerintahan. Masyarakat dihantui oleh ketidaktentraman hidup. Bangsa ini tengah berada diambang pintu disintegrasi. Kelanjutan hidup negara bangsa (nation state) berada dalam ancaman serius, negara proklamasi 17 Agustus 1945 yang seharusnya dibela dan dipertahankan kini terancam bubar.
3. Dalam situasi bangsa, masyarakat dan negara seperti yang telah dikemukakan di atas, ternyata para penyelenggara negara dan kekuasaan pemerintahan (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), serta para pemimpin masyarakat dan elit politik di jajaran partai-partai politik, tidak memiliki sikap dasar dan perilaku kenegarawan yang diperlukan guna mengambil langkah-langkah terobosan untuk dapat menyelamatkan bangsa dan membebaskan rakyat dari penderitaan lahir batin yang semakin mengkhawatirkan. Sebaliknya mereka terperangkap dalam keasyikan untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan serta pengaruh secara machiavelistis, saling berlomba menjarah dan merampok harta rakyat, sementara rakyat dirundung penderitaan lahir batin. Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh semua penyelenggara negara di semua tingkatan semakin menjadi, padahal reformasi total bertekad untuk mengakhirinya. Moralitas kekuasaan bukannya secara bertahap dipulihkan, tetapi sebaliknya sedang merosot ke titik nadir.
4. Dalam situasi bangsa, masyarakat dan negara serta kondisi rakyat seperti yang dikemukakan di atas, otonomi daerah dipaksakan untuk diberlakukan. Dikhawatirkan bahwa otonomi daerah yang dengan basis filosofi yang kabur dari UU no. 22 tahun 1999, ditengah kebingungan penyelenggara negara dan kekuasaan pemerintahan di semua tingkatan, serta dalam situasi penderitaan rakyat, tidak akan meuju sasaran yaitu membangun otonomi rakyat dan menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Seharusnya ada masa transisi guna menumbuhkan situasi yang kondusif bagi implementasi otonom daerah.
5. Pembangunan hukum harus senantiasa mengacu perwujudan satu sistem hukum nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian setiap pembentukan undang-undang tidak boleh dimaksudkan untuk diberlakukan bagi sekelompok/segolongan masyarakat tertentu saja. Berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Otonomi Aceh dan Otonomi Papua yang kini sedang berlangsung di DPR-RI, kami mengingatkan agar dihindari kemungkinan penerapan Syariat atau Hukum Agama tertentu bukan hanya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Implikasi lain dari penyimpangan hukum tersebut berupa munculnya keinginan yang sama dari wilayah dan atau golongan tertentu sehingga akan semakin mempercepat runtuhnya Sistem Hukum Nasional dan dapat berimplikasi pada disintegrasi bangsa.
6. Bagaimanapun situasi yang dihadapi, sebagai bangsa perlu kita tumbuhkan sikap solidaritas guna menyelamatkan bangsa dan masyarakat dari kehancuran. Untuk itu kami usulkan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
6.1. Hendaknya reformasi total dikembalikan pada jalur semula, serta agenda reformasi total dilaksanakan secara konsekuen.
6.2. Dihentikannya sikap kompromi terhadap sistem, budaya dan pelaku-pelaku rezim Orde Baru dan mulai dilakukan langkah-langkah pemutusan hubungan yang tegas dengan sistem, budaya serta pelaku-pelaku rezim Orde Baru dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, agar proses reformasi total dan demokratisasi berjalan sesuai harapan rakyat.
6.3. Mengganti strategi pembangunan ekonomi Orde Baru yang ternyata masih dijalankan dengan strategi pembangunan ekonomi baru yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.
6.4. Mencegah dominasi para kapitalis dengan sistem kapitalis liberalnya dan menumbuhkan kemandirian ketahanan ekonomi bangsa serta pemberdayaan ekonomi rakyat dan suatu sistem sosial ekonomi yang berkeadilan sosial dan demokratis.
6.5. Mempercepat penyelesaian hukum secara konsisten dan konsekuen tanpa diskriminasi terhadap kejahatan politik, kejahatan ekonomi dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama Orde Baru.
6.6. Penyelenggaraan otonomi daerah yang mampu menumbuhkan otonomi rakyat dan kemandirian masyarakat guna mempercepat terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat di daerah sekaligus mencegah ancaman disintegrasi.
6.7. Memulihkan kembali moralitas dan karakter bangsa, yang dimulai dengan moralitas dan karakter para pemimpin, khususnya para pemimpin negara.
6.8. Menumbuhkan strategi guna mengakhiri budaya feodalisme serta menumbuhkan budaya demokratis dan egaliter.
6.9. Menumbuhkan sikap dasar yang mengakui dan menghormati heterogenitas bangsa sebagai dasar bagi perwujudan kesatuan bangsa.
Cimacan, Jawa Barat, 13 Mei 2001
Sarasehan Nasional Alumni PMKRI
Chris Siner Key Timu
Ketua Sidang
Leave a Reply