Home › Forums › Umum › Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap › Reply To: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap
2020-05-24 at 15:44
#7652
rinitintin
Moderator
Jadi, apa yang diributkan?
Katanya, ada 2 kasus.
* Kasus Okto
Katanya, Oktavianus Nahak Tetik, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, adalah Sekretaris Jenderal KNPI Kabupaten Bogor.
Dengan demikian melanggar aturan tentang keanggotaan dan fungsionaris rangkap.
* Kasus Citra
Katanya, Paulina Citra Dewi, Koordinator Lembaga Media dan Pers, adalah calon legislatif Partai Demokrat di Kabupaten Pringsewu, Daerah pemilihan 2.
Dengan demikian melanggar aturan tentang keanggotaan dan fungsionaris rangkap.