Home › Forums › Umum › Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap › Reply To: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap
Lalu, aturan mana yang dilanggar?
Mari baca isi aturannya secara lengkap.
Lampiran Ketetapan MPA No: 13/TAP/MPA XX/1998
KEANGGOTAAN DAN FUNGSIONARIS RANGKAP
1. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan kegiatan, misalnya olah raga, minat dan rekreasi; perangkapan anggota dan perangkapan fungsionaris diperbolehkan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang-bidang kegiatan.
2. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan profesi, kerangkapan anggota diperbolehkan dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang profesi.
3. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan agama
3.1. AGAMA KATOLIK
3.1.1. Perangkapan anggota diperbolehkan, dalam rangka meningkatkan pendalaman dan penghayatan iman kekatolikan.
3.1.2. Perangkapan pengurus dilarang/tidak diperbolehkan, agar pengurus senantiasa memberikan perhatian lebih serius dalam menjaga kelangsungan dan kesinambungan pembinaan dan perjuangan serta konsistensi pembinaan.
3.2. AGAMA NON KATOLIK
Untuk organisasi kemasyarakatan yang bernafaskan agama non Katolik, perangkapan anggota maupun perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi serta konsistensi perhimpunan.
4. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori keanggotaan otomatis, perangkapan anggota diperbolehkan, sedangkan perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
5. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan status, fungsi dan peran, perangkapan anggota dan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
6. Untuk ORGANISASI POLITIK, perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
7. Bagi anggota PMKRI yang masuk dalam struktur kepengurusan PMKRI baik di tingkat pusat maupun cabang/calon cabang, tidak diperbolehkan menjadi anggota ORGANISASI SOSIAL POLITIK.