Home › Forums › Umum › Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap › Reply To: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap
Kasus Citra dikaitkan dengan pelanggaran aturan nomor 6 dan 7.
Mari kita bahas.
Organisasi politik didefinisikan sebagai institusi atau seperangkat tatanan yang dipakai masyarakat umum untuk mengatur berbagai masalah bersama.
Contoh organisasi politik dalam aturan ini adalah partai politik.
Aturan nomor 6 dan 7 itu diartikan sebagai berikut :
Bahwa seorang Anggota Biasa PMKRI boleh sekaligus menjadi anggota partai politik.
Tetapi ketika seorang Anggota Biasa PMKRI menerima mandat menjadi pengurus PMKRI di tingkat cabang maupun pusat, ia tidak boleh lagi sekaligus menjadi anggota partai politik.
Maka ketika seorang Anggota Biasa PMKRI yang sekaligus anggota partai politik menerima mandat menjadi pengurus PMKRI, ia wajib melepaskan keanggotaan partai politiknya.
Artinya, jika orang tersebut sudah melepas keanggotaan partai politiknya, ia boleh menjadi pengurus PMKRI.
Ketika orang tersebut keluar dari partai, otomatis menggugurkan posisinya sebagai pengurus partai politik, jika kebetulan ia juga menjadi pengurus partai politik.
Mari baca lagi perdebatan argumen dalam risalah sidang komisi maupun risalah sidang pleno pada MPA tersebut.
Maka, dalam kasus Citra, ia harus tunjukkan bukti surat pengunduran diri dari Partai Demokrat.
Jika ada surat ini, Citra tidak melanggar aturan organisasi.