Home › Forums › Umum › Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap › Reply To: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap
Kasus Okto dikaitkan dengan pelanggaran aturan nomor 5.
KNPI dianggap sebagai contoh kategori organisasi kemasyarakatan dengan kesamaan status, fungsi dan peran dengan PMKRI.
Mempersoalkan Okto sebagai anggota KNPI adalah salah.
KNPI beranggotakan organisasi kemasyarakatan pemuda. Bukan beranggotakan individu perorangan. Mari baca Anggaran Dasar KNPI.
Jika ingin mempermasalahkan keanggotaan, maka seharusnya yang dipermasalahkan adalah keanggotaan institusi PMKRI Cabang Bogor dalam KNPI Kabupaten Bogor. Bukan keanggotaan seorang Okto dalam KNPI.
Bagaimana dengan Okto sebagai fungsionaris KNPI?
Menyambung sebelumnya, karena anggota KNPI adalah organisasi kemasyarakatan pemuda, maka kehadiran seseorang dalam KNPI adalah sebagai representasi organisasi. Bukan individu.
Sebagai wakil organisasi, orang tersebut harus punya surat tugas dari DPC PMKRI.
Dalam kasus Okto, bukti paling penting adalah harus ada surat pengangkatan Okto sebagai pengurus di DPD KNPI Kabupaten Bogor. Adakah bukti ini?
Jika tidak ada surat ini, maka Okto tidak melanggar aturan organisasi.