* Sidang MPA XXVIII berlangsung di Wisma Soegondo Djojopoespito, Cibubur, Jakarta, tanggal 26-31 Januari 2016. Kongres XXIX berlangsung tanggal 26 Januari 2016 di lokasi sama, tetapi Sidang Pembukaan berlangsung tanggal 25 Januari 2016 di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
* Ada 28 Ketetapan MPA yang ditetapkan dalam Sidang MPA.
* Ketetapan MPA XXIX tersebut adalah:
No 01 tentang Kota Jajakan
No 02 tentang Penetapan Kota Jajakan Alor menjadi Calon Cabang Alor
No 03 tentang Penetapan Kota Jajakan Ketapang menjadi Calon Cabang Ketapang
No 04 tentang Penetapan Kota Jajakan Kabanjahe menjadi Calon Cabang Kabanjahe
No 05 tentang Perubahan nama Calon Cabang Kabanjahe menjadi Calon Cabang Tana Karo
No 06 tentang Peninjauan kembali perubahan nama Cabang Langgur menjadi Cabang Tual
No 07 tentang Penetapan Calon Cabang Bajawa menjadi Cabang Bajawa
No 08 tentang Perubahan nama Cabang Bajawa menjadi Cabang Ngada
No 09 tentang Penetapan Calon Cabang Wamena menjadi Cabang Wamena
No 10 tentang Perubahan nama Cabang Wamena menjadi Cabang Jaya Wijaya
No 11 tentang Penetapan Calon Cabang Palopo menjadi Cabang Palopo
No 12 tentang Penetapan Calon Cabang Sorong Selatan menjadi Cabang Sorong Selatan
No 13 tentang Pembentukan Tim Perumus Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
No 14 tentang Hasil Sidang Komisi Pengembangan Organisasi
No 15 tentang Hasil Sidang Komisi Pendidikan dan Kaderisasi
No 16 tentang Memorandum Kemasyarakatan
No 17 tentang Hasil Sidang Komisi Gerakan Kemasyarakatan
No 18 tentang Hasil Sidang Komisi Hubungan Perguruan Tinggi
No 19 tentang Hasil Sidang Komisi Hubungan Luar Negeri
No 20 tentang Hasil Sidang Komisi Hubungan Masyarakat Katolik
No 21 tentang Hasil Sidang Komisi Kesekretariatan Jenderal dan Kebendaharaan
No 22 tentang Pengangkatan Panitia Ad-Hoc
No 23 tentang Laporan Badan Pemeriksa Keuangan atas Keuangan Pengurus Pusat periode 2013-2015
No 24 tentang Pengangkatan Badan Pemeriksa Keuangan atas Keuangan Pengurus Pusat periode 2016-2018
No 25 tentang Laporan Pertanggungjawaban Mandataris MPA XXVII/Formatur Tunggal/Ketua Presidium Pengurus Pusat periode 2013-2015
No 26 tentang Pengangkatan Mandataris MPA XXVIII/Formatur Tunggal/Ketua Presidium Pengurus Pusat periode 2016-2018
No 27 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional
No 28 tentang Cabang Pelaksana Kongres Nasional XXX dan Majelis Permusyawaratan Anggota XXIX
* Hasil lengkap Ketetapan MPA akan dibagikan ke cabang paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya MPA.
Sumber:
Laporan Delegasi MPA Cabang Bogor.
Catatan:
Unduh Ketetapan MPA XXVIII dari GDrive.
Baca juga: Daftar Risalah Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota
Leave a Reply