Tata Tertib Sidang MPA XXIX

TATA TERTIB
Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (PMKRI)
Tahun 2018

Pasal 1
Nama Kegiatan
Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas tahun 2018.

Pasal 2
Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan
1. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakabaring Sport City Palembang, Sumatera Selatan.
2. Waktu pelaksanaan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX PMKRI, tanggal 23-27 Januari 2018.

Pasal 3
Peserta
1. Peserta Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX adalah Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas periode 2016-2018, Pastor Moderator dan delegasi (4 orang) per cabang dari seluruh cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Indonesia.
2. Delegasi yang dimaksud dalam ayat 1 adalah utusan dari setiap cabang berdasarkan Surat Keputusan Rapat Umum Anggota Cabang dan sudah melakukan registrasi.
3. Cabang yang tidak dapat mengirimkan delegasi, dapat memberikan mandatnya kepada cabang lain yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Rapat Umum Anggota Cabang dari cabang pemberi mandat.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak :
1. Peserta sidang memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
2. Peserta sidang berhak menyampaikan pertanyaan, pendapat, usul dan saran dalam sidang.
3. Peserta sidang berhak untuk mendapatkan penjelasan dari pimpinan sidang apabila terdapat hal – hal yang belum jelas.

Kewajiban :
1. Peserta wajib hadir tepat waktu atau paling lambat 15 menit sebelum sidang kegiatan dimulai.
2. Peserta wajib mengikuti sidang dari awal sampai selesai dengan tertib dan aman.
3. Peserta sidang wajib mengenakan atribut (Baret, Gordon dan Jas) selama sidang berlangsung.
4. Peserta sidang dilarang untuk merokok dan meminum minuman keras (miras) saat sidang berlangsung.
5. Peserta sidang dilarang untuk membawa alat tajam dan benda – benda berbahaya lainnya ke dalam ruang sidang.

Pasal 5
Sanksi – Sanksi
1. Peserta sidang yang melanggar, akan diberikan teguran lisan oleh pimpinan sidang.
2. Apabila pada teguran ke 2, peserta masih melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan tidak diperkenankan untuk mengikuti sidang selanjutnya.

Pasal 6
Pelaksanaan Sidang
1. Sidang dapat dilakukan apabila di hadiri oleh sekurang – kurangnya ½ n + 1 dari cabang delegasi berdasarkan daftar hadir yang disahkan.
2. Sidang dilaksanakan berdasarkan agenda sidang yang telah ditetapkan.
3. Sidang dipimpin oleh 3 orang (Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan Anggota) yang disebut Pimpinan Sidang.
4. Komisi adalah formasi yang dibentuk untuk membahas materi khusus.
5. Rapat komisi adalah rapat yang dipimpin oleh satu orang ketua dan satu orang sekretaris untuk membahas suatu materi khusus.
6. Pleno komisi adalah penyampaian hasil rapat komisi di depan forum sidang yang di pimpin oleh pimpinan sidang.

Pasal 7
Tata Cara Pelaksanaan Sidang
1. Peserta sidang dapat melakukan interupsi untuk memberikan klarifikasi, pembelaan diri, menyampaikan hal baru setelah diberi kesempatan oleh pimpinan sidang.
2. Pimpinan sidang dapat menghentikan pembicaraan peserta apabila sudah di luar konteks.
3. Interupsi di atas interupsi tidak diijinkan.

Pasal 8
Pengambilan Keputusan
1. Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan.
2. Keputusan yang diambil sekurang – kurangnya disetujui oleh ½ n + 1 dari peserta sidang berdasarkan daftar hadir terakhir yang disahkan.
3. Lobi dapat dilaksanakan jika dikehendaki oleh peserta sidang. Lobi dilakukan sebanyak 2 kali
4. Jika musyawarah dan mufakat tidak mencapai keputusan, maka dapat dilakukan voting dan keputusan berdasarkan suara terbanyak.
5. Voting dapat dilakukan dengan cara terbuka dan atau tertutup berdasarkan persetujuan peserta sidang.

Pasal 9
Ad Hock
1. Ad Hock adalah panitia sementara yang dipilih untuk memimpin sidang dengan agenda khusus.
2. Agenda khusus yang dimaksud dalam point 1 adalah :
a. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2016 – 2018.
b. Pemilihan Badan Pemeriksa Keuangan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2018 – 2020.
c. Laporan Pertanggungjawaban Mandataris MPA XXVIII/ FormaturTunggal/Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2016-2018.
d. Pemilihan Mandataris MPA XXIX/Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Pengurus Pusat Periode 2018-2020.
3. Panitia Ad Hock terdiri dari 3 orang (Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan Anggota).

Pasal 10
Penutup
Hal – hal yang belum disepakati dalam tata tertib ini dan bersifat penting, dapat disepakati oleh peserta sidang dengan menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*