I. Kepresidiuman, Asas Kolektif Kolegial
Sistem organisasi PMKRI menganut sistem kepresidiuman dengan sistem kerja dan asas kolektif kolegial. Dengan sistem seperti ini maka mekanisme kerja presidium dalam bentuk kebersamaan dan kesetaraan, dengan kewenangan khusus hak veto kepada Ketua Presidium selaku Mandataris/Formatur Tunggal.
II. Kewenangan Eksekutif
Pelaksana eksekutif tertinggi adalah Presidium Paripurna untuk tingkat Pengurus Pusat (PP) dan Presidium Cabang untuk tingkat Cabang PMKRI. Ini berarti bahwa seluruh keputusan atau kebijakan yang diambil Presidium Paripurna/Presidium Cabang, berada dalam kewenangan hasil keputusan rapat Presidium Paripurna/Presidium Cabang.
III. Kewenangan Anggota Presidium
Sejalan dengan asas kolektif kolegial, maka setiap anggota presidium memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung terhadap kebijakan maupun administrasi bidang yang berada dalam koordinasinya.
IV. Komposisi dan Pengembangan Struktur Organisasi
Komposisi dan pengembangan struktur organisasi senantiasa harus berdasarkan konsep yang jelas dengan memperhatikan: tingkat urgensi, relevansi, kebutuhan dan kemanfaatan, tingkat legalitas, mekanisme kerja dan pertanggungjawaban, serta memperhitungkan kemampuan koordinasi dari konsekuensi perluasan rentang kendali organisasi.
V. Bidang Kesekretariatan Jenderal (Kesekjenan)
Bidang kesekjenan, sesuai dengan apa yang diisyaratkan oleh AD dan ART PMKRI, merupakan pelaksana operasional kebijakan dan program kerja PP/DPC; di bawah koordinasi dan kendali pejabat Sekretaris Jenderal. Dengan demikian, pengambilan keputusan oleh Presidium (Paripurna/Cabang) berdasarkan olahan data dan informasi pelaksana operasional (sekjen dan biro-biro/sekretaris). Dari pengertian seperti ini, maka hubungan fungsional internal maupun eksternal dapat langsung dijalankan oleh bidang kesekjenan.
VI. Bidang Kebendaharaan
Bidang kebendaharaan merupakan penanggungjawab langsung serta pejabat keuangan yang berwenang penuh terhadap pengelolaan keuangan. Dalam menjalankan fungsinya, bidang kebendaharaan berhak dan berkewajiban mengawasi keluar masuknya dana-dana PP/DPC PMKRI, sekaligus merancang aktivitas dalam rangka pengadaan dana biaya operasional dan biaya program.
Prosedur pengeluaran dana operasional dan dana program harus dengan surat permohonan resmi masing-masing sekjen/presidium selaku penanggungjawab. Permohonan tersebut harus diajukan 1 (satu) bulan sebelum kebutuhan penggunaannya dan dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penggunaannya. Demi kelancaran mekanisme kerja seperti ini, maka harus diupayakan bersama sumber dana tetap perhimpunan, yang tersedia sejak awal. Untuk itu, bidang kebendaharaan, harus dapat merancang strategi perolehan dana sejak awal suatu periode kepengurusan, yang realisasinya diupayakan oleh bidang kesekjenan.
Sumber:
Lampiran Ketetapan MPA No.08/TAP/MPA-XVIII/1994
Leave a Reply