Definisi
– Yang dimaksud dengan Penyatu adalah anggota PMKRI yang statusnya sebagai Anggota Biasa sudah berakhir.
– Status Anggota Biasa dihitung sejak pertama kali menjadi mahasiswa (Diploma atau Strata 1), berlaku selama 11 tahun.
– Yang berstatus Penyatu per tahun 2019 adalah angkatan 2009 dan sebelumnya.
Prosedur Pendataan
* Yang belum memiliki Admin Cabang:
– Penyatu mengisi formulir online umum.
– Admin Nasional (AdNas) memeriksa kebenaran data yang diisi.
– AdNas mempublikasi status data di laman terkait.
* Yang sudah memiliki Admin Cabang:
– Penyatu mengisi formulir online khusus cabangnya.
– Admin Cabang (AdCab) memeriksa kebenaran data yang diisi.
– AdCab mempublikasi status data di laman terkait.
Leave a Reply