Statuta Forkoma PMKRI

STATUTA

FORUM KOMUNIKASI ALUMNI
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
(FORKOMA PMKRI)

PEMBUKAAN
Kami Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dengan ikatan nilai-nilai kristianitas, intelektualitas, dan fraternitas dalam kesadaran akan tanggung jawab untuk terus berjuang menegakkan demokrasi dan keadilan sosial demi tercapainya masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dengan ini sepakat membentuk wadah dengan statuta sebagai berikut:

Pasal 1
NAMA, WAKTU, DAN SIFAT

Wadah ini:
1. Bernama Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, disingkat FORKOMA PMKRI.
2. Dibentuk pada tanggal 22 Januari 1999 di Jakarta dan dikukuhkan dalam Sarasehan Nasional Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia yang diselenggarakan di Via Renata, Cimacan, Jawa Barat, pada tanggal 11-13 Mei 2001 untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Bersifat pluriformitas sesuai kondisi dan situasi dimana para alumni berada.

Pasal 2
LANDASAN DAN TUJUAN

1. FORKOMA PMKRI berlandaskan Pancasila sesuai Pembukaan UUD 1945 dan nilai-nilai kekatolikan.
2. FORKOMA PMKRI bertujuan ikut serta dengan penuh tanggung jawab menegakkan demokrasi dan keadilan sosial demi tercapainya masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan:
a. Menggalang dan meningkatkan persaudaraan antar alumni PMKRI.
b. Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan PMKRI.
c. Mengembangkan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak.
d. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang sah.

Pasal 3
KEANGGOTAAN

Anggota FORKOMA PMKRI adalah setiap mantan anggota PMKRI yang mendaftarkan diri sebagai anggota.

Pasal 4
KEORGANISASIAN

1. FORKOMA PMKRI terdiri dari:
a. FORKOMA PMKRI Nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
b. FORKOMA PMKRI Cabang/setempat yang bersifat otonom, berkedudukan di wilayah kota/kabupaten dalam negara Republik Indonesia, sedang yang berada di luar wilayah negara Republik Indonesia berkedudukan berdasarkan negara/kota sesuai dengan keadaan setempat.
2. FORKOMA PMKRI Cabang/setempat didirikan dengan syarat:
a. Paling sedikit terdapat 10 orang anggota.
b. Mendaftarkan keberadaannya pada FORKOMA PMKRI Nasional untuk pengesahannya.

Pasal 5
KONFERENSI NASIONAL

1. Konferensi Nasional merupakan forum tertinggi FORKOMA PMKRI yang berwenang dan bertugas untuk:
a. Memilih dan menetapkan Badan Pekerja Nasional untuk masa kerja 3 (tiga) tahun.
b. Menetapkan/merubah Statuta FORKOMA PMKRI.
c. Menetapkan keputusan lain yang sesuai dengan kedudukannya.
2. Konferensi Nasional diadakan sekurang-kurang 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 6
KEPENGURUSAN

1. FORKOMA PMKRI Nasional dan FORKOMA PMKRI Cabang/setempat masing-masing dikelola oleh Badan Pekerja Nasional yang dipilih dalam Konferensi Nasional dan Badan Pekerja Cabang/setempat yang dipilih dalam forum khusus yang diadakan untuk itu.
2. Badan Pekerja Nasional menjalankan fungsi koordinasi dan komunikasi di tingkat nasional.
3. Badan Pekerja Cabang/setempat menjalankan fungsi komunikasi dan koordinasi setempat.

PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan mengacu pada ketentuan dalam statuta ini.

Ditetapkan di : Via Renata, Cimacan, Jawa Barat
Pada tanggal : 13 Mei 2001

a.n. Peserta Sarasehan Nasional Alumni PMKRI

Chris Siner Key Timu
Ketua Sidang

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*