Laporan pertanggungjawaban dibuat dengan tujuan :
– Melaporkan hasil kegiatan kepada pemberi mandat.
– Mengevaluasi pra, selama, dan pasca hari H.
– Menjadi dasar tindak lanjut kegiatan yang datang.
Laporan pertanggungjawaban biasanya dibuat oleh Ketua Panitia Pelaksana dan Ketua Panitia Pengarah
Sebaiknya dibuat selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan selesai.
Laporan Pertanggungjawaban dibuat setelah panitia mengadakan evaluasi menyeluruh mengenai bidang-bidang kerja terkait. Ketua Panitia meminta laporan dari bidang kerja panitia, lalu merangkum dan melengkapinya dalam suatu laporan.
Isi laporan pertanggungjawaban berupa :
Bab Pendahuluan :
Berisi latar belakang, tujuan, tema, peserta, tempat dan waktu kegiatan. Pada dasarnya Pendahuluan memberi gambaran umum mengenai kegiatan yang dilangsungkan dan aspek-aspek yang terkait di dalamnya.
Bab Laporan Kegiatan :
Berisi laporan dan evaluasi kegiatan pra hari H, selama hari H dan pasca kegiatan.
Dalam bab ini terdapat laporan bidang-bidang kerja, yaitu hasil kegiatan, kesulitan dan hambatan, usul dan masukan yang dilaporkan secara teknis.
Bab Evaluasi dan Saran :
Berisi evaluasi secara keseluruhan mengenai kerja panitia/tim dan perbaikan-perbaikan untuk kegiatan selanjutnya. Dibahas juga hambatan dan kesulitan yang ditemui serta antisipasinya.
Bab Penutup :
Berisi ucapan terima kasih pada pihak-pihak terkait dan harapan untuk kegiatan di masa yang akan datang.
Leave a Reply