Reply To: Susan Kandaimu : Kontroversi Mandataris MPA

Home Forums Kongres & MPA 2024 + PP 2024-2026 Susan Kandaimu : Kontroversi Mandataris MPA Reply To: Susan Kandaimu : Kontroversi Mandataris MPA

#9405
guest
Participant

Pelanggaran paling dasar adalah masa keanggotaan.

Status keanggotaan Susan per 2024 adalah sudah Anggota Penyatu.

Berikut isi ANGGARAN DASAR seperti terlampir pada KETETAPAN MPA no 23/TAP/MPA-XXXI/2022

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Keanggotaan

(1) Keanggotaan PMKRI terdiri atas:
a. Anggota Muda;
b. Anggota Biasa;
c. Anggota Penyatu;
d. Anggota Penyokong;
e. Anggota Kehormatan.
(2) Status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota PMKRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PMKRI.

Pasal 8
Masa Keanggotaan

(1) Status anggota muda berakhir setelah dua kali periodisasi kepengurusan di cabang yang bersangkutan;
(2) Anggota biasa berakhir karena:
a. Melewati batas waktu maksimal terhitung 11 (sebelas) tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa;
b. Permintaan sendiri;
c. Meninggal dunia;
d. Dipecat.
(3) Status anggota penyatu dan anggota penyokong berakhir karena:
a. Permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan.

Bandingkan dengan status kemahasiswaan Susan menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi: