- This topic has 7 replies, 1 voice, and was last updated 4 years, 5 months ago by rinitintin.
-
AuthorPosts
-
2020-05-24 at 15:38 #7651rinitintinModerator
Belum kelar acara pelantikan PP PMKRI 2020-2022, udah ribut aja soal status staf yang dilantik.
Katanya, ada staf yang melanggar aturan organisasi.
Daripada rusuh sana-sini yg mengarah gak sehat, mari kita bedah aturannya. Untuk pembelajaran bersama.
2020-05-24 at 15:44 #7652rinitintinModeratorJadi, apa yang diributkan?
Katanya, ada 2 kasus.
* Kasus Okto
Katanya, Oktavianus Nahak Tetik, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, adalah Sekretaris Jenderal KNPI Kabupaten Bogor.Dengan demikian melanggar aturan tentang keanggotaan dan fungsionaris rangkap.
* Kasus Citra
Katanya, Paulina Citra Dewi, Koordinator Lembaga Media dan Pers, adalah calon legislatif Partai Demokrat di Kabupaten Pringsewu, Daerah pemilihan 2.Dengan demikian melanggar aturan tentang keanggotaan dan fungsionaris rangkap.
2020-05-24 at 20:26 #7653rinitintinModeratorApa bukti pelanggaran dalam masing-masing kasus?
* Kasus Okto
Artikel online di https://jakartatoday.news/datangi-kantor-bpk-dan-kpk-ri-pimpinan-knpi-kabupaten-bogor-minta-dana-hibah-kepemudaan-di-audit/
Di situ tertera jabatan Okto sebagai Sekretaris Jenderal KNPI Kabupaten Bogor.
* Kasus Citra
Paulina Citra Dewi masuk dalam Daftar Calon Tetap Partai Demokrat untuk Propinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu, Daerah Pemilihan Pringsewu 2.
Ini bisa dicek di https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pencalonan/daftar-calon/dct/14
Untuk menjadi calon legislatif, seseorang harus terdaftar sebagai anggota partai politik.
2020-05-24 at 20:36 #7657rinitintinModeratorKutipan :
“… terbukti melanggar Buku Saku PMKRI…”Tanggapan :
Buku Saku PMKRI adalah buku berisi rangkuman informasi/pengetahuan tentang keorganisasian PMKRI.Ketika bicara tentang pelanggaran, kita bicara tentang aturan organisasi.
Aturan organisasi di PMKRI adalah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan MPA, dan seterusnya.
Buku Saku PMKRI bukan aturan organisasi. Adalah salah ketika mengatakan “… pelanggaran terhadap Buku Saku PMKRI… “
2020-05-24 at 20:41 #7658rinitintinModeratorLalu, aturan mana yang dilanggar?
Mari baca isi aturannya secara lengkap.
Lampiran Ketetapan MPA No: 13/TAP/MPA XX/1998
KEANGGOTAAN DAN FUNGSIONARIS RANGKAP
1. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan kegiatan, misalnya olah raga, minat dan rekreasi; perangkapan anggota dan perangkapan fungsionaris diperbolehkan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang-bidang kegiatan.
2. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan profesi, kerangkapan anggota diperbolehkan dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang profesi.
3. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan agama
3.1. AGAMA KATOLIK
3.1.1. Perangkapan anggota diperbolehkan, dalam rangka meningkatkan pendalaman dan penghayatan iman kekatolikan.
3.1.2. Perangkapan pengurus dilarang/tidak diperbolehkan, agar pengurus senantiasa memberikan perhatian lebih serius dalam menjaga kelangsungan dan kesinambungan pembinaan dan perjuangan serta konsistensi pembinaan.
3.2. AGAMA NON KATOLIK
Untuk organisasi kemasyarakatan yang bernafaskan agama non Katolik, perangkapan anggota maupun perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi serta konsistensi perhimpunan.
4. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori keanggotaan otomatis, perangkapan anggota diperbolehkan, sedangkan perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
5. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan status, fungsi dan peran, perangkapan anggota dan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
6. Untuk ORGANISASI POLITIK, perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
7. Bagi anggota PMKRI yang masuk dalam struktur kepengurusan PMKRI baik di tingkat pusat maupun cabang/calon cabang, tidak diperbolehkan menjadi anggota ORGANISASI SOSIAL POLITIK.2020-05-24 at 20:47 #7659rinitintinModeratorKasus Citra dikaitkan dengan pelanggaran aturan nomor 6 dan 7.
Mari kita bahas.
Organisasi politik didefinisikan sebagai institusi atau seperangkat tatanan yang dipakai masyarakat umum untuk mengatur berbagai masalah bersama.
Contoh organisasi politik dalam aturan ini adalah partai politik.
Aturan nomor 6 dan 7 itu diartikan sebagai berikut :
Bahwa seorang Anggota Biasa PMKRI boleh sekaligus menjadi anggota partai politik.
Tetapi ketika seorang Anggota Biasa PMKRI menerima mandat menjadi pengurus PMKRI di tingkat cabang maupun pusat, ia tidak boleh lagi sekaligus menjadi anggota partai politik.
Maka ketika seorang Anggota Biasa PMKRI yang sekaligus anggota partai politik menerima mandat menjadi pengurus PMKRI, ia wajib melepaskan keanggotaan partai politiknya.
Artinya, jika orang tersebut sudah melepas keanggotaan partai politiknya, ia boleh menjadi pengurus PMKRI.
Ketika orang tersebut keluar dari partai, otomatis menggugurkan posisinya sebagai pengurus partai politik, jika kebetulan ia juga menjadi pengurus partai politik.
Mari baca lagi perdebatan argumen dalam risalah sidang komisi maupun risalah sidang pleno pada MPA tersebut.
Maka, dalam kasus Citra, ia harus tunjukkan bukti surat pengunduran diri dari Partai Demokrat.
Jika ada surat ini, Citra tidak melanggar aturan organisasi.
2020-05-24 at 21:39 #7660rinitintinModeratorKutipan :
“… buktinya adalah artikel online di…”Tanggapan :
Biasakan mencari dokumen resmi sebagai bukti utama.Artikel online hanya sebagai bukti sekunder/tambahan.
Di era siapa pun bisa bikin media online, dan siapa pun bisa bicara apa pun di media online seperti itu, penggunaan artikel online sebagai bukti utama tidaklah pantas.
2020-05-24 at 23:02 #7661rinitintinModeratorKasus Okto dikaitkan dengan pelanggaran aturan nomor 5.
KNPI dianggap sebagai contoh kategori organisasi kemasyarakatan dengan kesamaan status, fungsi dan peran dengan PMKRI.
Mempersoalkan Okto sebagai anggota KNPI adalah salah.
KNPI beranggotakan organisasi kemasyarakatan pemuda. Bukan beranggotakan individu perorangan. Mari baca Anggaran Dasar KNPI.
Jika ingin mempermasalahkan keanggotaan, maka seharusnya yang dipermasalahkan adalah keanggotaan institusi PMKRI Cabang Bogor dalam KNPI Kabupaten Bogor. Bukan keanggotaan seorang Okto dalam KNPI.
Bagaimana dengan Okto sebagai fungsionaris KNPI?
Menyambung sebelumnya, karena anggota KNPI adalah organisasi kemasyarakatan pemuda, maka kehadiran seseorang dalam KNPI adalah sebagai representasi organisasi. Bukan individu.
Sebagai wakil organisasi, orang tersebut harus punya surat tugas dari DPC PMKRI.
Dalam kasus Okto, bukti paling penting adalah harus ada surat pengangkatan Okto sebagai pengurus di DPD KNPI Kabupaten Bogor. Adakah bukti ini?
Jika tidak ada surat ini, maka Okto tidak melanggar aturan organisasi.
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.