Pelanggaran paling dasar adalah masa keanggotaan.
Status keanggotaan Susan per 2024 adalah sudah Anggota Penyatu.
Berikut isi ANGGARAN DASAR seperti terlampir pada KETETAPAN MPA no 23/TAP/MPA-XXXI/2022
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
(1) Keanggotaan PMKRI terdiri atas:
a. Anggota Muda;
b. Anggota Biasa;
c. Anggota Penyatu;
d. Anggota Penyokong;
e. Anggota Kehormatan.
(2) Status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota PMKRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PMKRI.
Pasal 8
Masa Keanggotaan
(1) Status anggota muda berakhir setelah dua kali periodisasi kepengurusan di cabang yang bersangkutan;
(2) Anggota biasa berakhir karena:
a. Melewati batas waktu maksimal terhitung 11 (sebelas) tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa;
b. Permintaan sendiri;
c. Meninggal dunia;
d. Dipecat.
(3) Status anggota penyatu dan anggota penyokong berakhir karena:
a. Permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan.
Bandingkan dengan status kemahasiswaan Susan menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi: