Susan Kandaimu : Kontroversi Mandataris MPA

Home Forums Kongres & MPA 2024 + PP 2024-2026 Susan Kandaimu : Kontroversi Mandataris MPA

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #9403
    guest
    Participant

    Susan Kandaimu, PMKRI Merauke, terpilih sebagai Mandataris MPA XXII di MPA Merauke 2024.

    Belakangan tersebar informasi bahwa Susan melanggar banyak aturan dasar organisasi. Apa saja pelanggaran yang dimaksud?

    #9405
    guest
    Participant

    Pelanggaran paling dasar adalah masa keanggotaan.

    Status keanggotaan Susan per 2024 adalah sudah Anggota Penyatu.

    Berikut isi ANGGARAN DASAR seperti terlampir pada KETETAPAN MPA no 23/TAP/MPA-XXXI/2022

    BAB II
    KEANGGOTAAN

    Pasal 7
    Keanggotaan

    (1) Keanggotaan PMKRI terdiri atas:
    a. Anggota Muda;
    b. Anggota Biasa;
    c. Anggota Penyatu;
    d. Anggota Penyokong;
    e. Anggota Kehormatan.
    (2) Status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota PMKRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PMKRI.

    Pasal 8
    Masa Keanggotaan

    (1) Status anggota muda berakhir setelah dua kali periodisasi kepengurusan di cabang yang bersangkutan;
    (2) Anggota biasa berakhir karena:
    a. Melewati batas waktu maksimal terhitung 11 (sebelas) tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa;
    b. Permintaan sendiri;
    c. Meninggal dunia;
    d. Dipecat.
    (3) Status anggota penyatu dan anggota penyokong berakhir karena:
    a. Permintaan sendiri;
    b. Meninggal dunia;
    c. Diberhentikan.

    Bandingkan dengan status kemahasiswaan Susan menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi:

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • You must be logged in to reply to this topic.